Selasa, 29 Mei 2012

kerusakan lingkungan hidup



GEOGRAFI LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA
“Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Ulah Manusia”
(AKBA543)

Disusun oleh:
Wina Indriani
A1A510208

PROGRAM  STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2O12







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

lingkungan hidup adalah sesuatu yang ada di sekitar yang mendukung lingkungan hidup  manusia, baik berupa benda tak hidup maupun benda hidup termasuk manusia dengan segala perilakunya. Lingkungan hidup tidak milik satu orang saja, melainkan milik semua orang. Setiap manusia dituntut  untuk ramah terhadap lingkungan dimana dia tinggal. Dengan demikian, kita wajib menjaga dan memelihara keutuhan dan kualitas lingkungan hidup. Semakin tinggi kualitas hidup manusia dalam suatu lingkungan, semakin tinggi pula mutu lingkungan tersebut. Mutu hidup berkaitan dengan tingkat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam suatu lingkungan.

Lingkungan hidup rusak disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor manusia. Manusia merupakan pelaku utama dalam penentu kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh manusia saat ini sudah sangat parah tetapi, jarang terpikir untuk memperbaikinya. Manusia hanya memikirkan kepentingannya saja tanpa memperhatikan dampaknya bagi lingkungan.

1.2  Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, rumusan masalahnya ialah apa saja bentuk pencemaran yang dilakukan oleh manusia?


1.3  Tujuan

Dari rumusan masalah diatas, tujuannya ialah untuk mengetahui bentuk pencemaran yang dilakukan oleh manusia.



BAB II
PEMBAHASAN

Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang kian pesat, eksploitasi terhadap unsure – unsure lingkungan hidup semakin meningkat. Setiap tahun setiap juta hektar hutan menghilang karena berubah fungsi untuk berbagai kegiatan manusia. Pembabatan dan pembakaran  hutan, reklamasi pantai dan rawa, pengembangan indrustri yang tidak dilengkapi pengolahan limbah serta pemakaian bahan kimia seperti pupuk dan pestisida secara berlebihan akan menghancurkan unsure – unsure lingkungan hidup. Ini merupakan kerusakan hidup yang dilakukan oleh manusia.

Manusia adalah komponen yang dapat menentukan perubahan dalam lingkungannya, yaitu sebagai konsumen, produsen, pengatur dan pengganggu interaksi komponen – komponen di lingkungannya.

Sebagai konsumen, manusia membutuhkan berbagai komponen sumber daya yang tersedia di lingkungan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan. Dalam memanfaatkan sumber daya digunakan akal dan budidaya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan meningkat bagi kelangsungan hidupnya. Namun, kenyataannya kebutuhan manusia itu tidak berujung, sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan ada batasnya. Jika kejadian ini terus berlangsung, pada kurun waktu tertentu terjadilah ketidakseimbangan. Inilah yang disebut ketimpangan lingkungan dan selanjutnya mewujudkan gangguan ekologi.

Bentuk dari gangguan ekologi itu adalah pencemaran atau disebut polusi. Polusi merupakan akumulasi zat yang tidak diingankan dan berbahaya bagi lingkungan. Zat pencemar (polutan) adalah zat yang mencemari lingkungan. Misalnya minyak mentah yang tumpah kelautan, DTT, bahan radioaktif, senjata biologi dan kimia, dan sebagainya. Pencemaran sebagai pengrusak lingkungan meliputi sebagai berikut:

a)      Pencemaran air

Pencemaran air bisa disebabkan oleh berbagai macam zat pencemar, misalnya pencemaran sungai yang diakibatkan oleh pembuangan limbah indrustri dan pembuangan limbah rumah tangga. Jika pengurai zat dalam ekosistem air tidak mampu menanggulangi banyak buangan kotoran, maka sungai itu akan tercemar. Beberapa hal yang menjadi perhatian yang memyebabkan kerusakan lingkungan :

(1)   krisis sampah, sebagai akibat tingginya pertumbuhan manusia. Hal ini terutama menimpa wilayah perkotaan. Bisa dibayangkan apabila setiap orang yang jumlahnya membuang satu bungkus permen maka apabila satu juta orang berbuat sama, maka akan ada satu juta bungkus permen yang mengotori sungai di kota itu.
(2)   Perairan yang terlalu kaya zat makanan atau eutrofikasi. Perairan seperti ini biasanya terjadi pada sebuah danau, lama – kelamaan danau ini akan berubah menjadi rawa. Nitrat yang masuk ke dalam air dalam jumlah yang banyak akan menyebabakan meledaknya jumlah ganggang. Ganggang menjadi dominan, kemudian ganggang menjadi mati dan membusuk, oksigen habis dan ikan mati akibat kehabisan oksigen. Tanaman yang menumpuk menyebabkan pendangkalan dan danau menjadi rawa.
(3)   Zat pencemar indrustri. Limbah indrustri yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi sumber pencemaran. Hal itu karena indrustri membuang banyak zat pencemaran kepada lingkungan tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

b)      Pencemaran udara

         Pencemaran udara menyebabkan efek yang luas terhadap manusia, terhadap kehidupan lain dan bahkan terhadap benda mati. Pencemaran udara tidak saja bersifat local, tetapi jug   bias berakibat global (luas, mendunia). Setiap hari kita tidak tahu apa yang dimasukkan orang ke atmosfer misalnya dari asap kendaraan mereka pakai, dari pabrik – pabrik, dari hutan yang terbakar dan sebagainya. Zat – zat yang terakumulasi itu akan menimbulkan efek rumah kaca (green house effect).

         Efek rumah kaca yaitu peningkatan suhu global (global warming) seperti dalam rumah kaca, karbon diokasida yang terakumulasi dalam atmosfer dapat ditembus oleh energy panas gelombang pendek matahari dan sekaligus penghalang bagi energy panas gelombang panjang yang dipancarkan dari bumi sehingga bumi akan menjadi lebih panas. Akibat yang bisa kita rasakan adalah mencairnya es di kutub. Karbondiokasida dihasilkan dari pembakaran batubara, minyak, bahan bakar tambang lainnya, pembakaran hutan dan lain – lain.

         Selain menyebabkan efek rumah kaca, pencemaran udara dapat pula menipiskan lapisan ozon. Menipisnya lapisan ozon ini disebabkan oleh zat kimia buatan manusia yang dilepas di angkasa. Zat kimia itu dikenal dengan ODS (ozone-depleting substances), diantaranya chlorofluorcarbons (CFCs), hydrochlorofluor carbons (HCFCs), halons, methyl bromioe, carbon tetrachioride dan methyl chloroform. Zat perusak ozon tersebut sebagian masih digunakan sebagai bahan pendingin (coalants), foaming agents, pemadam kebakaran (fire extinguisheres), pelarut (solvents), pestisida (pesticides) dan aerosol propellants.

         Di udara, zat ODS tersebut terdegradasi dengan sangat lambat. Bentuk utuh mereka dapat bertahan sampai bertahun – tahun dan mereka bergerak melampaui troposfer dan mencapai stratosfer. Akibat intensitas sinar ultraviolet pada lapisan, menyebabkan zat ODS pecah dan melepaskan molekul chlorine dan bromine yang dapat merusak lapisan ozon. Para peniliti memperkirakan satu atom chlorine dapat merusak 100.000 molekul ozon. Walaupun saat ini zat kimia perusak lapisan ozon telah dikurangi atau dihilangkan penggunaanya, namun penggunaannya di waktu yang lampau masih dapat berdampak pada perusakan lapisan ozon.

          Penipisan lapisan ozon dapat diteliti dengan menggunakan satelit pengukuran, terutama di atas kutub bumi. Penipisan lapisan ozon pelindung akan meningkatkan jumlah radiasi matahari ke bumi yang dapat menyebabkan banyak kasus kanker kulit, katarak, dan pelemahan system daya tahan tubuh. Terkena ultraviolet (UV) berlebihan juga dapat menyebabkan peningkatan penyakit melanoma dan kanker kulit yang fatal. Menurut US EPA, sejak 1990, risiko terkena melanoma telah berlipat dua kali.

         Ultraviolet dapat juga merusak tanaman sensitive, seperti kacang kedelai yang mengurangi hasil panen. Beberapa peneliti menunjukkan bahwa fitoplankton di laut, yang merupakan basis rantai makanan di laut, telah mengalami tekanan akibat ultraviolet. Tekanan ini dapat berdampak pada manusia berupa terpengaruhinya pasokan makanan dari laut.

         Isu penipisan lubang ozon telah dijadikan isu internasional oleh badan PBB untuk Lingkungan Hidup/United Nations Environment Programme (UNEP) sejak tahun 1987. Sebuah protocol konvensi,dikenal dengan Montreal Protocol, mengajak Negara yang telah menandatangani konvensi tersebut untuk menghapus produksi CFC secara bertahap pada 1 Januari 1996. Jika upaya ini berhasil maka lapisan ozon akan kembali normal pada tahun 2050.

c)      Pencemaran tanah atau darat

         salah satu zat pencemaran berbahaya adalah DDT yang dilarang di berbagai Negara. Pada awalnya, DDT digunakan untuk pestisida buatan, namun akhirnya menyebabkan tanah menjadi tercemar dan mengandung racun. Racun ini tidak bisa hilang, walaupun ini hilang, tetapi membutuhkan waktu sangat lama. Hal ini harus menjadi peringatan bagi dunia pertanian, atas penggunaan pestisida buatan yang banyak sekarang ini. Sebenarnya, penyebab polusi tanah bukan hanya dari pestisida saja, melainkan hasil dari limbah industry, limbah rumah tangga, peternakan intensif, pupuk buatan lain, seperti fungisida, herbisida, dan sebagainya.

         Berbagai macam polutan tersebut masuk dan tertimbun ke dalam tanah tidak bisa diuraikan. Akibatnya, tanah yang terkontaminasi polutan itu akan mentransfer bahan-bahan beracun, baik kepada manusia maupun hewan lewat tanaman. Akibat yang ditimbulkan dari polutan tersebut adalah timbulnya bermacam-macam penyakit, seperti kanker paru-paru dan tumor yang disebabkan oleh asbestos, yaitu bahan pembuat asbes; kanker hati disebabkan oleh vinil klorida, yaitu bahan pembuat paralon, leukemia disebabkan ole benzena bahan pelarut dalam kegiatan industri.

        







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     
                     lingkungan hidup adalah sesuatu yang ada di sekitar yang mendukung lingkungan hidup  manusia, baik berupa benda tak hidup maupun benda hidup termasuk manusia dengan segala perilakunya. Manusia adalah komponen yang dapat menentukan perubahan dalam lingkungannya, yaitu sebagai konsumen, produsen, pengatur dan pengganggu interaksi komponen – komponen di lingkungannya.

                     Bentuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh manusia antara lain yaitu:

a.       Pencemaran air, pencemaran sungai yang diakibatkan oleh pembuangan limbah indrustri dan pembuangan limbah rumah tangga menimbulkan sungai menjadi tercemar, tanah menjadi rusak dan ekosistem di sungai menjadi rusak.
b.      Pencemaran udara, dari asap kendaraan mereka pakai, dari pabrik – pabrik, dari hutan yang terbakar dan sebagainya. Zat – zat yang terakumulasi itu akan menimbulkan efek rumah kaca (green house effect) dan pemanasan global (global warming)
c.       Pencemaran darat atau tanah, salah satu zat pencemaran berbahaya adalah DDT digunakan untuk pestisida buatan akhirnya menyebabkan tanah menjadi tercemar dan mengandung racun.

3.2  Saran
         Agar lingkungan hidup terjaga kelestarian dan keseimbangannya, kita harus arif (bijaksana) dalam memanfaatkan lingkungan, dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan aspek kelestariannya karena masalah ini merupakan tanggung jawab kita bersama.    


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar