GEOGRAFI
LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA
“Kerusakan
Lingkungan Hidup Akibat Ulah Manusia”
(AKBA543)
Disusun oleh:
Wina Indriani
A1A510208
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2O12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
lingkungan hidup adalah sesuatu yang ada di sekitar
yang mendukung lingkungan hidup manusia,
baik berupa benda tak hidup maupun benda hidup termasuk manusia dengan segala
perilakunya. Lingkungan hidup tidak milik satu orang saja, melainkan milik
semua orang. Setiap manusia dituntut untuk ramah terhadap lingkungan dimana dia
tinggal. Dengan demikian, kita wajib menjaga dan memelihara keutuhan dan
kualitas lingkungan hidup. Semakin tinggi kualitas hidup manusia dalam suatu
lingkungan, semakin tinggi pula mutu lingkungan tersebut. Mutu hidup berkaitan
dengan tingkat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam suatu lingkungan.
Lingkungan hidup rusak disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya adalah faktor manusia. Manusia merupakan pelaku utama dalam
penentu kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh
manusia saat ini sudah sangat parah tetapi, jarang terpikir untuk
memperbaikinya. Manusia hanya memikirkan kepentingannya saja tanpa
memperhatikan dampaknya bagi lingkungan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, rumusan masalahnya ialah apa
saja bentuk pencemaran yang dilakukan oleh manusia?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah diatas, tujuannya ialah untuk
mengetahui bentuk pencemaran yang dilakukan oleh manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
Seiring dengan pertumbuhan
penduduk yang kian pesat, eksploitasi terhadap unsure – unsure lingkungan hidup
semakin meningkat. Setiap tahun setiap juta hektar hutan menghilang karena
berubah fungsi untuk berbagai kegiatan manusia. Pembabatan dan pembakaran hutan, reklamasi pantai dan rawa, pengembangan
indrustri yang tidak dilengkapi pengolahan limbah serta pemakaian bahan kimia
seperti pupuk dan pestisida secara berlebihan akan menghancurkan unsure –
unsure lingkungan hidup. Ini merupakan kerusakan hidup yang dilakukan oleh
manusia.
Manusia adalah komponen yang
dapat menentukan perubahan dalam lingkungannya, yaitu sebagai konsumen,
produsen, pengatur dan pengganggu interaksi komponen – komponen di
lingkungannya.
Sebagai konsumen, manusia
membutuhkan berbagai komponen sumber daya yang tersedia di lingkungan hidupnya
untuk memenuhi kebutuhan. Dalam memanfaatkan sumber daya digunakan akal dan
budidaya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan meningkat bagi
kelangsungan hidupnya. Namun, kenyataannya kebutuhan manusia itu tidak
berujung, sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan ada batasnya. Jika
kejadian ini terus berlangsung, pada kurun waktu tertentu terjadilah
ketidakseimbangan. Inilah yang disebut ketimpangan lingkungan dan selanjutnya
mewujudkan gangguan ekologi.
Bentuk dari gangguan ekologi
itu adalah pencemaran atau disebut polusi. Polusi merupakan akumulasi zat yang
tidak diingankan dan berbahaya bagi lingkungan. Zat pencemar (polutan) adalah
zat yang mencemari lingkungan. Misalnya minyak mentah yang tumpah kelautan,
DTT, bahan radioaktif, senjata biologi dan kimia, dan sebagainya. Pencemaran
sebagai pengrusak lingkungan meliputi sebagai berikut:
a) Pencemaran air
Pencemaran air bisa
disebabkan oleh berbagai macam zat pencemar, misalnya pencemaran sungai yang
diakibatkan oleh pembuangan limbah indrustri dan pembuangan limbah rumah
tangga. Jika pengurai zat dalam ekosistem air tidak mampu menanggulangi banyak
buangan kotoran, maka sungai itu akan tercemar. Beberapa hal yang menjadi
perhatian yang memyebabkan kerusakan lingkungan :
(1) krisis sampah, sebagai
akibat tingginya pertumbuhan manusia. Hal ini terutama menimpa wilayah
perkotaan. Bisa dibayangkan apabila setiap orang yang jumlahnya membuang satu
bungkus permen maka apabila satu juta orang berbuat sama, maka akan ada satu
juta bungkus permen yang mengotori sungai di kota itu.
(2) Perairan yang terlalu kaya
zat makanan atau eutrofikasi. Perairan seperti ini biasanya terjadi pada sebuah
danau, lama – kelamaan danau ini akan berubah menjadi rawa. Nitrat yang masuk
ke dalam air dalam jumlah yang banyak akan menyebabakan meledaknya jumlah
ganggang. Ganggang menjadi dominan, kemudian ganggang menjadi mati dan
membusuk, oksigen habis dan ikan mati akibat kehabisan oksigen. Tanaman yang
menumpuk menyebabkan pendangkalan dan danau menjadi rawa.
(3) Zat pencemar indrustri.
Limbah indrustri yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi sumber
pencemaran. Hal itu karena indrustri membuang banyak zat pencemaran kepada
lingkungan tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.
b)
Pencemaran udara
Pencemaran udara menyebabkan efek yang
luas terhadap manusia, terhadap kehidupan lain dan bahkan terhadap benda mati.
Pencemaran udara tidak saja bersifat local, tetapi jug bias
berakibat global (luas, mendunia). Setiap hari kita tidak tahu apa yang dimasukkan
orang ke atmosfer misalnya dari asap kendaraan mereka pakai, dari pabrik –
pabrik, dari hutan yang terbakar dan sebagainya. Zat – zat yang terakumulasi
itu akan menimbulkan efek rumah kaca (green house effect).
Efek rumah kaca yaitu peningkatan suhu
global (global warming) seperti dalam rumah kaca, karbon diokasida yang
terakumulasi dalam atmosfer dapat ditembus oleh energy panas gelombang pendek
matahari dan sekaligus penghalang bagi energy panas gelombang panjang yang
dipancarkan dari bumi sehingga bumi akan menjadi lebih panas. Akibat yang bisa
kita rasakan adalah mencairnya es di kutub. Karbondiokasida dihasilkan dari
pembakaran batubara, minyak, bahan bakar tambang lainnya, pembakaran hutan dan
lain – lain.
Selain menyebabkan efek rumah kaca,
pencemaran udara dapat pula menipiskan lapisan ozon. Menipisnya lapisan ozon
ini disebabkan oleh zat kimia buatan manusia yang dilepas di angkasa. Zat kimia
itu dikenal dengan ODS (ozone-depleting substances), diantaranya
chlorofluorcarbons (CFCs), hydrochlorofluor carbons (HCFCs), halons, methyl
bromioe, carbon tetrachioride dan methyl chloroform. Zat perusak ozon tersebut
sebagian masih digunakan sebagai bahan pendingin (coalants), foaming agents,
pemadam kebakaran (fire extinguisheres), pelarut (solvents), pestisida
(pesticides) dan aerosol propellants.
Di udara, zat ODS tersebut terdegradasi
dengan sangat lambat. Bentuk utuh mereka dapat bertahan sampai bertahun – tahun
dan mereka bergerak melampaui troposfer dan mencapai stratosfer. Akibat intensitas
sinar ultraviolet pada lapisan, menyebabkan zat ODS pecah dan melepaskan
molekul chlorine dan bromine yang dapat merusak lapisan ozon. Para peniliti
memperkirakan satu atom chlorine dapat merusak 100.000 molekul ozon. Walaupun
saat ini zat kimia perusak lapisan ozon telah dikurangi atau dihilangkan
penggunaanya, namun penggunaannya di waktu yang lampau masih dapat berdampak
pada perusakan lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon dapat diteliti dengan
menggunakan satelit pengukuran, terutama di atas kutub bumi. Penipisan lapisan
ozon pelindung akan meningkatkan jumlah radiasi matahari ke bumi yang dapat
menyebabkan banyak kasus kanker kulit, katarak, dan pelemahan system daya tahan
tubuh. Terkena ultraviolet (UV) berlebihan juga dapat menyebabkan peningkatan
penyakit melanoma dan kanker kulit yang fatal. Menurut US EPA, sejak 1990,
risiko terkena melanoma telah berlipat dua kali.
Ultraviolet dapat juga merusak tanaman
sensitive, seperti kacang kedelai yang mengurangi hasil panen. Beberapa
peneliti menunjukkan bahwa fitoplankton di laut, yang merupakan basis rantai
makanan di laut, telah mengalami tekanan akibat ultraviolet. Tekanan ini dapat
berdampak pada manusia berupa terpengaruhinya pasokan makanan dari laut.
Isu penipisan lubang ozon telah dijadikan
isu internasional oleh badan PBB untuk Lingkungan Hidup/United Nations
Environment Programme (UNEP) sejak tahun 1987. Sebuah protocol konvensi,dikenal
dengan Montreal Protocol, mengajak Negara yang telah menandatangani konvensi
tersebut untuk menghapus produksi CFC secara bertahap pada 1 Januari 1996. Jika
upaya ini berhasil maka lapisan ozon akan kembali normal pada tahun 2050.
c)
Pencemaran tanah atau darat
salah satu zat pencemaran berbahaya
adalah DDT yang dilarang di berbagai Negara. Pada awalnya, DDT digunakan untuk
pestisida buatan, namun akhirnya menyebabkan tanah menjadi tercemar dan
mengandung racun. Racun ini tidak bisa hilang, walaupun ini hilang, tetapi
membutuhkan waktu sangat lama. Hal ini harus menjadi peringatan bagi dunia
pertanian, atas penggunaan pestisida buatan yang banyak sekarang ini.
Sebenarnya, penyebab polusi tanah bukan hanya dari pestisida saja, melainkan
hasil dari limbah industry, limbah rumah tangga, peternakan intensif, pupuk
buatan lain, seperti fungisida, herbisida, dan sebagainya.
Berbagai macam polutan tersebut masuk
dan tertimbun ke dalam tanah tidak bisa diuraikan. Akibatnya, tanah yang
terkontaminasi polutan itu akan mentransfer bahan-bahan beracun, baik kepada
manusia maupun hewan lewat tanaman. Akibat yang ditimbulkan dari polutan
tersebut adalah timbulnya bermacam-macam penyakit, seperti kanker paru-paru dan
tumor yang disebabkan oleh asbestos, yaitu bahan pembuat asbes; kanker hati
disebabkan oleh vinil klorida, yaitu bahan pembuat paralon, leukemia disebabkan
ole benzena bahan pelarut dalam kegiatan industri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
lingkungan hidup adalah sesuatu yang ada di
sekitar yang mendukung lingkungan hidup
manusia, baik berupa benda tak hidup maupun benda hidup termasuk manusia
dengan segala perilakunya. Manusia adalah komponen yang dapat menentukan
perubahan dalam lingkungannya, yaitu sebagai konsumen, produsen, pengatur dan
pengganggu interaksi komponen – komponen di lingkungannya.
Bentuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh manusia antara lain yaitu:
a.
Pencemaran air, pencemaran sungai yang diakibatkan oleh
pembuangan limbah indrustri dan pembuangan limbah rumah tangga menimbulkan
sungai menjadi tercemar, tanah menjadi rusak dan ekosistem di sungai menjadi
rusak.
b.
Pencemaran udara, dari asap kendaraan mereka pakai, dari
pabrik – pabrik, dari hutan yang terbakar dan sebagainya. Zat – zat yang
terakumulasi itu akan menimbulkan efek rumah kaca (green house effect) dan pemanasan global (global warming)
c.
Pencemaran darat atau tanah, salah satu zat pencemaran
berbahaya adalah DDT digunakan untuk pestisida buatan akhirnya menyebabkan tanah
menjadi tercemar dan mengandung racun.
3.2 Saran
Agar lingkungan hidup terjaga
kelestarian dan keseimbangannya, kita harus arif (bijaksana) dalam memanfaatkan
lingkungan, dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan aspek kelestariannya
karena masalah ini merupakan tanggung jawab kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar